Makalah Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan
Makalah Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan Medan, Desember 2019
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN
Dosen Penanggung Jawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
Oleh :Sonia Frisca Stefanny Sibero
181201048
Hut 3D
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan yang berjudul “Undang-Undang Republik Indonesia No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan” ini dengan baik dan tepat waktu. Makalah Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas makalah Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan.
Oleh sebab itu penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. selaku dosen mata kuliah Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan, yang telah mengajarkan materi dengan baik. Makalah ini disusun dengan panduan dari buku, jurnal, artikel ilmiah dan internet.
Penulis sadar bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kata sempurna, baik dari segi teknik maupun materi. Oleh sebab itu, penulis sangat mengaharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi penyempurnaan makalah Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan ini. Akhir kata semoga makalah Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan ini bermanfaat bagi kita semua.
Medan, Desember 2019
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Undang-undang atau legislasi adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur ketahanan yang lainnya. Sebelum disahkan, undang-undang disebut sebagai rancangan Undang-Undang. Undang-undang berfungsi untuk digunakan sebagai otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu. Suatu undang-undang biasanya diusulkan oleh anggota badan legislatif (misalnya anggota DPR), eksekutif (misalnya Presiden), dan selanjutnya dibahas di antara anggota legislatif. Undang-undang sering kali diamademen (diubah) sebelum akhirnya disahkan atau mungkin juga ditolak. Undang-undang dipandang sebagai salah satu dari tiga fungsi utama pemerintahan yang berasal dari doktrin pemisahan kekuasaan.
Hutan adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. Kawasan-kawasan semacam ini terdapat di wilayah-wilayah luas di dunia dan berfungsi sebagai penampung karbon dioksida, habitat hewan, modulator arus hidrologis, serta pelestarian tanah, merupakan salah satu aspek biosfer bumi yang paling penting. Hutan adalah bentuk kehidupan yang tersebar di seluruh dunia. Kita dapat menemukan hutan baik di daerah tropis maupun daerah beriklim dingin, di dataran rendah maupundi pegunungan, di pulau kecil maupun besar. Hutan merupakan suatu kumpulan tumbuhan dan juga tanaman, terutama pepohonan atau tumbuhan berkayu lain, yang menempati daerah yang cukup luas.
Hutan menurut UU Nomor 41 tahun 1999 adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Hutan sebagai suatu ekosistem tidak hanya menyimpan sumberdaya alam berupa kayu. Sebagai fungsi ekosistem hutan sangat berperan dalam berbgai hal seperti penyedia sumber air, penghasil oksigen, tempat hidup berjuta flora dan fauna, dan peran penyeimbang lingkungan, serta mencegah timbulnya pemanasan global. Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Pohon adalah tumbuhan cukup tinggi dengan masa hidup bertahun-tahun. Pohon merupakan sebatang pokok tegak berkayu yang cukup panjang dan bentuk tanjuk yang jelas. Suatu kumpulan pepohnan dianggap hutan jika mampu menciptakan iklim dan kondisi lingkungan yang khas setempat, yang berbeda daripada daerah di luarnya. Jika berada di hutan hujan tropis, rasanya seperti masuk ke dalam ruang sauna yang hangat daan lembap, yang berbeda daripada daerah perladanggan sekitarnya. Pemandangannya pun berlainan. Ini berarti segala tumbuhan lain dan hewan (hingga yang sekecil-kecilnya), serta beraneka unsur tak hidup lain termasuk bagian-bagian penyusun yang tidak terpisahkan dari hutan.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa latar belakang dari pembentukan Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 ?
2. Apa saja yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 ?
3. Apa sanki dari pelanggaran Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 ?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui latar belakang dari pembentukan Undang-undang Nomor 41 tahun 1999.
2. Untuk mengetahui apa saja yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 1999.
3. Untuk mengetahui sanki dari pelanggaran Undang-undang Nomor 41 tahun 1999.
BAB II
ISI
2.1 Latar belakang dari pembentukan Undang-undang Nomor 41 tahun 1999
Hutan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada Bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh Negara, memberikan manfaat serbaguna bagi umat manusia, karenanya wajib disyukuri, diurus, dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang. Hutan sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat, cenderung menurun kondisinya, oleh karena itu keberadaannya harus dipertahankan secara optimal, dijaga daya dukungnya secara lestari, dan diurus dengan akhlak mulia, adil, arif, bijaksana, terbuka, profesional, serta bertanggung-gug. Pengurusan hutan yang berkelanjutan dan berwawasan mendunia, harus menampung dinamika aspirasi dan peran serta masyarakat, adat dan budaya, serta tata nilai masyarakat yang berdasarkan pada norma hokum nasional. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8) sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip penguasaan dan pengurusan hutan, dan tuntutan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti.
2.2 Hal yang diatur dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 1999.
Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 berisi tentang Bangsa Indonesia dikaruniai dan mendapatkan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa kekayaan alam berupa sumber daya alam yang tidak ternilai harganya, oleh karena itu kekayaan alam tersebut harus diurus dan dimanfaatkan dengan sebaik baiknya berdasarkan akhlak mulia, sebagai ibadah dan perwujudan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sumber daya alam yang antara lain berupa hutan produksi, hutan lindung, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru, hasil hutan, tumbuhan dan satwa harus dilestarikan dan didayagunakan dengan penuh rasa tanggung jawab, karena mempunyai fungsi produksi, fungsi lindung antara lain pengaturan tata air, pencegahan banjir dan erosi, memelihara kesuburan tanah, pelestarian lingkungan hidup, dan fungsi konservasi keanekaragama hayati, yang merupakan penyangga kehidupan serta untuk wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan. Agar fungsi-fungsi tersebut dapat berjalan secara optimal dan lestari, maka dilakukan usaha perlindungan terhadap hutan produksi, hutan lindung, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru, hasil hutan, tumbuhan dan satwa.
2.3 Sanksi dari pelanggaran Undang-undang Nomor 41 tahun 1999
Setiap perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam undang-undang ini, dengan tidak mengurangi sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78, mewajibkan kepada penanggung jawab perbuatan itu untuk membayar ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang ditimbulkan kepada Negara, untuk biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi hutan, atau tindakan lain
yang diperlukan. Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan, atau izin pemungutan hasil hutan yang diatur dalam undangundang ini, apabila melanggar ketentuan di luar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 dikenakan sanksi administratif.
yang diperlukan. Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan, atau izin pemungutan hasil hutan yang diatur dalam undangundang ini, apabila melanggar ketentuan di luar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 dikenakan sanksi administratif.
Selanjutnya dalam undang-undang ini dicantumkan ketentuan pidana, ganti rugi, sanksi administrasi, dan penyelesaian sengketa terhadap setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum di bidang kehutanan. Dengan sanksi pidana dan administrasi yang besar diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi pelanggar hukum di bidang kehutanan. Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengurusan hutan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Latar belakang dibentuknya UU No 41 tahun 1999 adalah Indonesia memiliki hutan yang luas agar dapat dimanfaatkan.
2. Hal yang diatur dalam UU No 41 tahun 1999 mengenai pengelolaan kekayaan alam berupa sumber daya alam.
3. Sanksi dari pelangaran UU No 41 tahun 1999 adalah sanksi pidana, ganti rugi dan secara administratif.
3.2 Saran
Sebaiknya memanfaatkan dan mengelolah alam haruslah dilakukan dengan cara yang benar agar dapat bermanfaat bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang.

Bermanfaat
BalasHapus